POJOKMANADO.COM – Kejaksaan Negeri Manado menggelar acara penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan ikan kaleng di Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Manado. Acara ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Manado pada Kamis, 30 November 2023.
Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar dalam keterangan persnya yang diterima media ini menyebutkan, dua tersangka, SARK dan RI alias R, diserahkan setelah hasil penyidikan oleh Penyidik Kejari Manado dianggap lengkap oleh Jaksa Peneliti.
Kasus ini terkait dengan percepatan penanganan pandemi COVID-19 pada tahun 2020, di mana dana belanja tidak terduga sekitar Rp 27 miliar digunakan untuk pengadaan ikan kaleng tahap I hingga tahap III,” tulis Hijran dalam keterangan persnya.
Hijran menuturkan, tersangka SARK dan RI diduga terlibat dalam persekongkolan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7.572.065.291. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada tahap ini, Kepala Kejaksaan Negeri Manado telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) dan menetapkan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari,” ujarnya sembari menambahkan proses selanjutnya akan melibatkan tim jaksa penuntut umum dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado, dengan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipokor di Pengadilan Negeri Manado untuk pemeriksaan dan persidangan lebih lanjut.(cil)