POJOKMANADO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Partai Politik Peserta Pemilu, Tim Kampanye Daerah (TKD) Calon Presiden dan Wakil Presiden, serta Calon Anggota DPD Daerah Pemilihan Sulawesi Utara. Rakor ini, yang berlangsung di Swiss BellHotel Manado pada tanggal 30 November 2023, bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan kampanye, terutama terkait fasilitasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 oleh Peserta Pemilu.
Plh Ketua KPU Sulut, Meidy Tinangon, mengapresiasi kehadiran Peserta Pemilu dalam rakor ini. Ia menyampaikan masa Kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023.
“Sehingga sangat penting dilakukan koordinasi dengan Peserta Pemilu mengenai pelaksanaan kampanye, terutama terkait fasilitasi pemasangan APK di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Sulut,” katanya.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Sulut, Awaluddin Umbola, menjelaskan bahwa KPU Sulut akan memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi tertentu.
“Ini mencakup papan reklame (billboard) dalam satu media untuk seluruh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan calon Anggota DPD,” ujarnya.
Umbola juga menekankan lokasi yang diizinkan dan dilarang untuk pemasangan APK, mencakup tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum, dan lokasi spesifik di masing-masing kabupaten/kota.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris KPU Sulut, Lucky F. Majanto, dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Sulut, Carles Worotitjan. Rakor ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan kampanye Pemilu 2024 di Sulawesi Utara.(cil)