POJOKMANADO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado telah mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan surat imbauan terkait Iklan Kampanye Pemilu 2024. Senin (4/12/2023).
Surat imbauan ini secara khusus ditujukan kepada Pimpinan Media Massa Cetak (koran), Media Massa Elektronik (televisi dan radio), dan Media Daring/Internet (online) di Kota Manado, dengan penekanan bahwa imbauan ini memerlukan tindakan segera.
Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Manado melauli Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan, Pertisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer, tidak hanya memberikan informasi terkait dasar hukum, yang bersumber dari Undang-undang 7 Tahun 2017, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan KPU, tetapi juga menyoroti urgensi patuh terhadap regulasi.
Tujuan dikeluarkannya imbauan ini sangat jelas, yaitu untuk mencegah Pimpinan Media agar tidak menayangkan iklan dari Peserta Pemilu sebelum tanggal yang telah ditetapkan sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Kampanye Pemilu diatur dilaksanakan selama 21 hari, dimulai pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024, mencapai puncaknya di Masa Tenang pada 11-13 Februari 2024 (Lampiran 1 PKPU 15 Tahun 2023).