POJOKMANADO.ID – Pengadilan Negeri Manado memutuskan bebas terdakwa Hengki Pinontoan (81) dalam kasus tindak pidana memasuki tanah orang lain tanpa izin pada 29 November 2023. Namun, Kejaksaan Negeri Manado geram atas pemberitaan media online komentar.id yang mengutip komentar akademisi, menyebut jaksa penerima BAP dianggap tolol.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo melalui siaran persnya yang diterima media ini pada Senin 4 Desember 2023.
Dalam siaran persnyanya, Kajari Manado menuturkan, dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa terdakwa telah menguasai tanah sengketa sejak 1950-an, membangun dua pondok pada 2020. Meski sengketa kepemilikan dengan Robby Kurniawan, hakim menyatakan keberadaan terdakwa bukan tindak pidana, menekankan perlunya eksekusi perdata.
Keberatan Kejari Manado terletak pada interpretasi putusan yang seharusnya ‘melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum’ bukan ‘membebaskan’ (vrijspraak). Terdakwa sebelumnya gagal dalam gugatan sengketa ke PTUN dan Pengadilan Negeri Manado.
Robby Kurniawan, pemilik tanah, telah mengirim somasi agar terdakwa tidak lagi menguasai tanah tersebut. Meski demikian, HENGKI PINONTOAN tetap mengabaikan, memicu Kejari mengajukan dakwaan berdasarkan pasal 167 ayat (1) KUHPidana.
Kejari Manado berpesan kepada pihak yang tidak mengikuti persidangan secara langsung agar tidak terburu-buru menilai kinerja Penuntut Umum dan Penyidik. Ini dianggap sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat.(cil)