POJOKMANADO.ID – Kejaksaan Negeri Manado mengumumkan penyerahan tahap II dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan keterampilan di MAN Model 1 Manado.
Dalam keterangan pers Kejari Manado, melalui Kasi Intel, Hijran Safar, pada Kamis 7 Desember 2023, lima tersangka, SASR, VBM, DCB, RIM, dan YO, diserahkan ke penuntut umum setelah hasil penyidikan oleh Polresta Manado dinyatakan lengkap.
Kasus ini bermula dari anggaran SBSN tahun 2019 senilai Rp. 700.000.000,- untuk pengadaan peralatan keterampilan di Madrasah Aliyah Negeri Model I Manado.
CV. DUTA KARYA AGUNG dipilih sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak Rp. 657.110.113,-.
Para tersangka, termasuk SASR, VBM, DCB, RIM, dan YO, diduga melakukan kolusi. Meskipun sebagian pekerjaan belum dilaksanakan, pembayaran 100% dilakukan berdasarkan berita acara yang tidak benar.
Kerugian keuangan negara mencapai Rp357.207.595,- berdasarkan laporan BPKP Provinsi Sulawesi Utara.
“Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis Hijran Safar dalam keterangan persnya yang diterima media ini.(cil)