POJOKMANADO.ID – Inovasi terbaru di bidang pertanahan akan segera merambah Kota Manado dengan kehadiran sertifikat tanah elektronik.
Menyusul kesepakatan dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Kota Manado bersama 103 kantor pertanahan lainnya di seluruh Indonesia siap melaksanakan aturan baru tersebut.
Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara, Ahmad Muqim Haryono, menjelaskan bahwa sertifikat tanah elektronik akan membawa berbagai keuntungan bagi masyarakat.
“Selain mencegah praktik mafia tanah dengan sistem block data yang aman, sertifikat ini juga memungkinkan pencatatan yang lebih rapih terhadap sejarah jual beli tanah,” kata Ahmad Muqim.
“Dengan adopsi sertifikat tanah elektronik, kita tidak hanya mengamankan data, tetapi juga memberikan perlindungan dari risiko kehilangan, pencurian, atau kerusakan akibat bencana,” katanya lagi.
Lebih lanjut, kehadiran sertifikat tanah elektronik diharapkan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kepemilikan tanah, serta mempermudah proses administrasi pertanahan bagi masyarakat.
“Dengan sistem yang terencana dengan baik, diharapkan bahwa penerapan ini akan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat,” lanjutnya.
Dalam beberapa daerah di Indonesia, penerbitan sertifikat tanah elektronik telah memberikan contoh sukses dalam mengubah paradigma administrasi pertanahan.
“Dengan demikian, implementasi ini di Kota Manado diharapkan akan menjadi tonggak penting menuju pertanahan yang lebih modern, efisien, dan terjamin keamanannya,” ujarnya.
Ahmad juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan sertifikat tanah elektronik ini dengan sebaik-baiknya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Dengan langkah ini, diharapkan Kota Manado menjadi contoh bagi daerah lain dalam penerapan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan keamanan dalam kepemilikan tanah,” pungkasnya.(cil)