POJOKMANADOID– Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, KPU Manado melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado nomor 275 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam pemilihan umum tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu adalah penggantian terhadap calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3 nomor urut 5 atas nama Indra Williams Liempepas.
Karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024, dan dilakukan penggantian calon terpilih dengan menetapkan calon terpilih pengganti dari Partai Gerindra dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Atas nama Ferdinand Djeki Dumais (nomor urut 6 dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3).
Hal itu membuat DPC Gerindra kota Manado didampingi kuasa Hukum Febry Hariadi melakukan Sengketa ke KPU Manado di kantor Bawaslu Manado.
Dalam berita sebelumnya, DPC Gerindra merasa keberatan dengan SK KPU yang tidak beretika.
Menanggapi sengketa yant dilakukan DPC Gerindra, ketua KPU Manado Ferley Bonifasius Kaparang saat diwawancarai mengatakan bahwa KPU kota Manado sangat menghormati semua upaya yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Kami menghormati semua upaya yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait Keluarga dan kuasa Hukum karena itu adalah ruang demokrasi bagi kita semua, apa yang kita putuskan dan kita lakukan itu bagian dari Demokrasi apa yang menjadi hasil itu bagian dari demokrasi dan apa yang menjadi tanggapan itu juga bagian dari Demokrasi,”kata Kaparang.
“Dan hal-hal yang sifatnya teknis tentunya harus kita juga lakukan itu berdasarkan aturan dan apa yang menjadi dipolemikan oleh pihak hukum keluarga kita juga menghormati dan kita berikan ruang agar supaya diselesaikan secara aturan dan kita menanggapi itu juga sebagaimana dengan aturan,”tutupnya.(***)