Example floating
Example floating
Kabar DaerahManadoPolitik

Taufik Bilfaqih Beri Komentar Dua Caleg Terpilih Batal Dilantik: UU Pemilu Kita Banyak Penyakit yang Perlu Diobati

×

Taufik Bilfaqih Beri Komentar Dua Caleg Terpilih Batal Dilantik: UU Pemilu Kita Banyak Penyakit yang Perlu Diobati

Sebarkan artikel ini

 

POJOKMANADO— Taufik Bilfaqih eks Pimpinan Bawaslu Kota Manado terus menyoroti putusan KPU soal dua caleg Partai Gerindra yang terpilih namun batal dilantik.
Saya kembali ingin mengorek-orek peristiwa yang dialami dua caleg terpilih di Sulut, namun bakal gagal dilantik karena kasus hukum politik uang, Bagi Saya, ini menarik. Dua caleg tersebut masing-masing terpilih pada DPR RI dan DPRD Kota Manado. Keduanya pun telah mengikuti proses sidang, kemudian dijatuhi hukuman PIDANA tanpa kemudian dijebloskan ke penjara,”tulis Taufil

Example 300x600

Menurutnya, saat ini KPU Manado telah mengeluarkan SK penetapan pergantian khusus kepada Caleg DPRD kota.

Sedangkan untuk DPR RI, hingga postingan ini dibuat, belum terdengar apakah KPU RI menghapus nama yang bersangkutan.

“Tentu, KPU Manado mengambil kebijakan tersebut berdasar ketentuan peraturan yang sekaligus telah dikonsultasikan kepada KPU Propinsi Sulut dan bahkan ke KPU RI.

Postingannya sebelumya, secara langsungmau mengajak semua elemen mendebat “keberanian” KPU untuk mengganti Caleg terpilih itu melalui SK Penetapan yang baru.

Sementara, Dasar hukum yang digunakan oleh SK Penetapan KPU Manado adalah UU 7 th 2017 pasal 426, PKPU 6 th 2024 pasal 48 (ayat 1 huruf d). Tentu diperkuat juga dengan Surat Dinas KPU RI, nomor 664 tahun 2024.

“Bila ingin dipreteli lebih jauh, sesungguhnya Kita akan menemukan celah untuk mengkritisi SK KPU yang melakukan pergantian Caleg terpilih. Sebelumnya, Saya tegaskan. Saya sedang tidak membela kedua pelaku politik uang. Mereka sudah di vonis. Sudah menerima hukuman. Mereka sudah menjadi bullyan banyak orang. Walau pun ada bahasa yang menyebutkan, pengganti mereka juga atau caleg terpilih lainnya adalah pelaku politik uang, hanya mereka berdua apes dan ketahuan. Kita bahas soal aturan pergantian ya,”tambahnya.

Pasal 426 menyebutkan, pergantian calon terpilih; terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika membaca sepintas, maka pantaslah keduanya harus diganti. Namun, membaca undang-undang harus komprehensif, harus holistik dan totalitas. Bila pasal 426 itu langsung ditafsirkan sebagai kebenaran tunggal terhadap semua jenis pidana politik uang harus diganti, mengapa pasal-pasal politik uang, hanya pasal 285 yang memberikan KPU ruang untuk membuat pembatalan pada caleg terpilih,”imbuhnya lagi.

Pasal 285 merupakan konsekuensi hukum pidana pemilu bagi mereka yang melakukan politik uang pada tahapan kampanye. Sementara kedua Caleg terpilih di Sulut itu divonis karena terjadi di masa tenang, pasal 278.

Politik uang di masa tenang, kemudian memiliki kekuatan hukum tetap sebagai pidana, tidak memberi ruang kepada KPU agar membuat keputusan pergantian. Demikian juga hukuman bagi politik uang pada masa pencoblosan.

Jadi, pasal 426 lebih tepat menjerat kepada pelaku politik uang yang dipidana, berdasarkan pasal 285, bukan 278. Politik uang yang ketahuan pada masa kampanye, calegnya harus diganti. Sementara pelaku di masa tenang, tidak ada landasan kuat untuk menggantinya.

“Nah, lepas dari pikiran ini bisa diterima atau tidak, faktanya UU Pemilu Kita banyak penyakit yang belum di obati,” Tegasnya

“KPU bila bersikukuh akan mengganti keduanya, Saya menilainya sebagai tindakan membabi buta.

Apa yang bisa dilakukan oleh kedua “korban” caleg terpilih yang akan diganti itu? Ini rekom Saya:

1. Berdoa.
2. Gugat SK KPU ke TUN
3. Minta putusan SELA dari TUN agar menangguhkan Pelantikan khusus untuk kedua Caleg yang namanya terganti dengan nama lain.
4. Loby politik semua elemen
5. Perkuat internal partai

Sebagai mantan anggota Bawaslu kota Manado dirinya juga meminta untuk Jangan buang-buang energi.
“Bagaimana Bawaslu? Jangan buang-buang energi. Tahapan Bawaslu mengurusi sengketa sudah tertutup. Salah seorang teman bersuara, “Kalau udah dipidana, tak pantas duduk sebagai anggota dewan” Saya berkelit, “Iya, kecuali yang gantikan adalah caleg tak keluar uang saat nyaleg,” Tulisnya. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *