POJOKMANADO— Terkait berita miring yang menyerang lokasi Galangan Kapal milik Tonny Supit yang bertempat di Kecamatan Wori ternyata mempunyai ijin yang lengkap.
Hal itu dibuktikan dengan surat izin usaha industri kepada PT INDUSTRI KAPAL WORI dengan Nomor Pokok Wajip Pajak (NPWP) : 02.284.380.9-821.000 Untuk Menjalankan Perusahaan Industri.
1. Jenis Industri (KLUI)
: INDUSTRI GALANGAN KAPAL
2. Lokasi Perusahaan
1. Alamat Perusahaan
: WORI KECAMATAN WORI
2. Alamat Pabrik
: WORI KECAMATAN WORI
dangan ketentuan dan persyaratan sebagaimana terlampir pada Izin Usaha Industri ini.
KEDUA
: Izin Usaha Industri ini berlaku selama perusahaan idustri ini berproduksi.
Dengan KEPUTUSAN KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI DAN PENANAMAN MODAL KABUPATEN MINAHASA UTARA Nomor: 01/IND/VIII/2004 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI.
“Ini lengkap loh izinnya, dari 2004 lokasi ini sudah mengantongi izin dari pemerintah dan saya rasa jika berita miring yang ada seperti menjudge seseorang secara personal. Jelas-jelas lokasi ini atas nama Tonny Supit,” Kata Sari.
Dirinya menambahkan, sangat tidak mungkin jika perusahaan yang telah berdiri lama tidak taat dengan aturan.
“Yah itu tentu sangat tidak masuk akal, perusahaan ini sudah berdiri cukup lama loh dan saya rasa jika berdampak pada kerusakan lingkungan itu terlalu naif. Coba kita lihat hampir 20 tahun apakah ada kerusakan lingkungan,”Terangnya.