Example floating
Example floating
HeadlineKabar Daerah

BKPSDM Sitaro Disinyalir Pakai Modus Politisasi ASN, Mirisnya Ada TTD Bupati Joy Oroh.

×

BKPSDM Sitaro Disinyalir Pakai Modus Politisasi ASN, Mirisnya Ada TTD Bupati Joy Oroh.

Sebarkan artikel ini

Foto:Istimewah

POJOKMANADO— Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) disinyalir melakukan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan modus diperbantukan disalah satu badan/dinas terkait.

Example 300x600

Modus ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor 821/BKPSDM/29/2024 yang di tanda tangani (TTD) langsung oleh Pj Bupati Sitaro Drs. Joi E.B Oroh. Tertanggal 27 September 2024.

Hal ini pun dilanggar oleh BKPSDM Kabupaten Kepulaun Sitaro yang bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tahapan ataupun masa Pilkada serentak tahun 2024.

Terkait aturan larangan melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) selama enam bulan sebelum masa pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November 2024.

Diketahui modus ini dilakukan oleh Kepala BKPSDM Sitaro inisial ST alias Stenly.
Dikarenakan para ASN yang diperbantukan ke Badan/dinas terkait, tidak mengindahkan petunjuk untuk mendukung calon Petahana insial ES.

Modus politisasi birokrasi yang dilakukan oleh BKPSDM Sitaro ini, membuktikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memprediksi akan ada lonjakan kasus ketidaknetralan ASN mendekati pemungutan suara Pilkada 2024. Menilik pada kontestasi Pilpres Februari lalu, data KASN menunjukan bahwa ratusan ASN kedapatan melanggar netralitas pemilu. Sebanyak 264 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

Hal ini pun dikritisi langsung oleh Sekertaris DPC Partai Gerindra Sitaro Sonny Maringka, bahwa kebijakan Pj Bupati Sitaro Joy Oroh, melalui surat perintah dari Kepala BKPSDM Sitaro terkait mutasi sejumlah ASN dengan dalil diperbantukan dibeberapa badan/dinas di lingkup Pemkab Sitaro.

“Penuh dengan sarat kepentingan politis dan terburuk sepanjang pemerintahan,” kata Sonny Maringka pada awak media. Selasa (29/10/2024)

Menurut Sonny, mutasi ASN dengan dalil diperbantukan itu, harus dilakukan sesuai dengan kaidah atau norma yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara lex specialis, ketentuan yang mengikat, harus mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Jadi, Bupati juga terikat pada asas legalitas dimana setiap tindakan atau keputusannya harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait tata cara melakukan mutasi PNS, sudah ditegaskan dalam UU ASN bahwa mutasi harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan (conflict of interest) sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 73 UU ASN,” pungkas Sonny Maringka. (***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *