POJOKMANADO— Ketua Umum Tim Kampanye pasangan calon nomor urut 1 Andrei Angouw dan Richard Sualang yakni Reza Rumambi angkat bicara soal gugatan pasangan calon lain ke AARS ke mahkamah konstitusi (MK).
Saat ditemui di kantor DPRD kota Manado, Ketua Fraksi PDIP DPRD kota Manado ini menyatakan bahwa Tim AARS sangat siap melakukan Advokasi ke MK.
“Dalam kapasitas sebagai tim Kampanye Tim AARS, kami sebagai pihak terkait dan juga dari Gugatan KPU Manado yang juga telah menetapkan perolehan suara terbanyak kepada AARS pasti secara forbal hukum dan legalitas hukum kami siap melakukan advokasi di Mahkamah Konstitusi melalui hukum dari daerah dan dari Pusat,”kata wakil Ketua Komisi II DPRD Manado ini.
Dirinya menyampaikan bahwa selama bulan Desember sampai sekarang tim Hukum sangat sibuk melaksanakan semua persiapan-persiapan dalam rangka gugatan dari calon lain.
“Makanya waktu yang kami gunakan dari tim Hukum dari Bulan Desember sampai sekarang. ini kesibukan hukum melaksanakan semua persiapan-persiapan dalam rangka gugatan dari calon yang lain. Yang pasti inilah demokrasi kita semuanya ada dalam hukum Indonesia, ada yang gugat ada yang tergugat dan kita melaksanakan itu dengan penuh tanggung jawab dan juga tetap dalam riang gembira dan sukacita sebagai warga kota Manado,”tambah aleg Dapil Singkil Mapanget ini.
Sekertaris DPD PDIP Sulawesi Utara ini menegaskan bahwa besok akan dilaksanakan sidang pendahuluan di MK untuk kota Manado.
“Untuk sidang pendahuluan besok untuk kota Manado untuk mendengarkan gugatan dari pasangan calon lain. Yang pasti pemilu sudah berakhir dan semua telah dilaksanakan mengenai ada kekeliruan atau hal seperti itu atau semacamnya yang dirasa belum puas nah ini memang ranahnya ada di mahkamah konstitusi sebagai benteng terakhir sebagai benteng hukum kita di Indonesia. Jadi kita melaksanakan bersama-sama ikuti bersama-sama dan telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi maka itu kita laksanakan sebagai warga kota Manado,”tutupnya.(***)