POJOKMANADO.ID – Kejari Manado secara resmi merilis hasil penyidikan atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan peralatan keterampilan MAN Model 1 Manado telah mencapai tahap lengkap.
Kejari Manado, melalui Kasi Intel, Hijran Safar dalam keterangan persnya yang diterima media ini,
lima tersangka, termasuk SASR, VBM, DCB, RIM, dan YO, diidentifikasi sebagai pihak yang terlibat dalam penyimpangan kegiatan tersebut yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Tahun Anggaran 2019
Pemberitahuan resmi mengenai hasil penyidikan yang sudah lengkap (P-21) telah disampaikan kepada Penyidik Polresta Manado melalui surat tertanggal 5 Desember 2023.
Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejari Manado menjelaskan bahwa langkah selanjutnya melibatkan Penuntut Umum dan Penyidik Polresta Manado dalam penyerahan tahap II, yang mencakup tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
Proses ini dilakukan untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke Pengadilan sesuai ketentuan Pasal 139 KUHAP.
Kasus ini cukup menghebohkan publik karena melibatkan tokoh penting seperti Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Direktur Perusahaan Penyedia Barang, Penyandang Dana, dan Pelaksana Lapangan.(cil)