POJOKMANADO.ID – Polres Bitung baru saja menetapkan Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan. Penetapan ini tertuang dalam surat keputusan bernomor: S.Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, yang dikeluarkan setelah gelar perkara pada 14 November 2024.
Menurut surat tersebut, Maurits Mantiri diduga terlibat dalam pelanggaran sesuai dengan Pasal 187 ayat (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk perubahan terbaru melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2020. Peristiwa dugaan pelanggaran ini terjadi pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bitung tersebut.
“Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Albert Zai.
Ia juga menambahkan bahwa Maurits Mantiri akan segera dipanggil untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Maurits Mantiri tidak akan langsung ditahan, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini berkisar antara 3 hingga 18 bulan penjara. Kapolres Bitung juga menjelaskan bahwa penahanan terhadap Maurits Mantiri baru bisa dilakukan jika ada keputusan hukum dari pengadilan terkait kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi penting yang diemban oleh Maurits Mantiri sebagai Wali Kota Bitung, serta potensi dampaknya terhadap pelaksanaan pemilihan umum di daerah tersebut. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini, dan masyarakat pun menantikan kelanjutan proses hukum yang akan dihadapi oleh pemimpin daerah tersebut.***