POJOKMANADO.ID – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manado menahan selebgram cantik dengan nama pengguna Instagram “putrylestarry” pada Kamis, 7 Desember 2023.
“Penahanan ini dilakukan setelah pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Sulut ke Kejari Manado, menyusul hasil penyidikan yang dianggap lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut,” kata Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar.
Hijran menuturkan, perkaranya berawal saat selebgram ini menerima tawaran endorse dari situs judi online ROBOSLOT dan MECHASLOT melalui nomor WhatsApp, dengan pembayaran sebesar Rp3.000.000 per bulan, uang tersebut ditransfer ke rekening pribadinya.
“Sejak Februari 2023, selebgram ini mulai melakukan endorse dengan membuat story atau postingan berupa gambar atau video yang menyertakan link judi online/slot,” ujar Hijran.
“Jaksa menahan selebgram ini selama 20 hari di Rutan Manado karena diduga melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik,” pungkasnya.(cil)