Example floating
Example floating
HeadlineKabar DaerahManado

Perputaran Ekonomi Lumpuh Akibat Listrik Padam, Dumais Minta PLN Ganti Rugi ke Masyarakat

×

Perputaran Ekonomi Lumpuh Akibat Listrik Padam, Dumais Minta PLN Ganti Rugi ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

POJOKMANADO— Masyarakat Sulawesi Utara harus gigit jari dengan kejadian pemadaman listrik yang berlangsung hampir 2 hari ini. Mengapa tidak, banyak masyarakat yang berprofesi sebagai UMKM yang harus mengalami kerugian besar akibat kejadian sejak kemarin, Kamis (12/12/2024) ini.

Lumpuhnya perputaran ekonomi akibat padamnya listrik banyak membuat masyarakat gulung tikar.

Example 300x600

Hal tersebut mendapat tanggapan lansung dari Ketua Fraksi partai Gerindra kota Manado yakni Ferdinand Djeki Dumais, SE, MM.

Menurut Dumais, PLN Sulut dan Kota Manado seharusnya mengantisipasi dan menyiapkan skenario pemadaman listrik yang memadai dan harus ada contigency plan.

“Saya melihat sepertinya PLN Sulut tidak siap dengan kondisi yang ada,” ujar Ferdinand.

Kata Ferdinand PLN harus menyiapkan plan kompensasi karena pelanggan berhak dapat kompensasi atas pemadaman listrik ini.

Pasalnya, karena pemadaman listrik tersebut berdampak kepada kerugian sosial dan ekonomi masyarakat khususnya bisnis dan industri bahkan sampai pada UMKM yang sangat terasa.

“Bilamana ada pemadaman listrik, material dan peluang bisnis hilang atau rusak termasuk industri perikanan dan berdampak pada ekspor tuna Sulut ke Jepang dan banyak dampak lain-lain,” Tambahnya.

“Sehingga masyarakat yang terdampak secara nyata harus diberikan kompensasi oleh PLN,” Sambungnya lagi.

Dia meminta PLN dan pemerintah Propinsi dan Kota/Kabupaten harus segera mengatasi masalah listrik ini sesegera mungkin karena makin lama makin mengganggu perekonomian rakyat

“Perlu diketahui Pemerintah Pusat telah menginjeksi PLN dengan dana Rp 17,83 T untuk memperkuat program CWR PLN. Sehingga kami berharap kejadian pemadaman listrik yabg sudah 2 hari ini menjadi pelajaran ke depan untuk berbenah semua pihak operator listrik maupun pihak-pihak yang terkait,” pungkasnya.

Pemadaman Listrik selama 12 jam dengan alasan kerusakan transmisi dapat berdampak besar pada Aktivitas Ekonomi, terutama bagi pelaku UMKM. Dalam konteks ini, konsumen memiliki hak untuk menuntut tanggung jawab PLN berdasarkan berbagai peraturan dan undang-undang. Berikut adalah penjelasan rinci :

*1. Hak Konsumen dan Dasar Hukum*

*Hak Konsumen :*

1. Kompensasi atas Kerugian:
Berdasarkan Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), *konsumen berhak atas kompensasi/ganti rugi jika mengalami kerugian akibat pelayanan PLN yang tidak sesuai standar.*

2. Pelayanan yang Andal dan Berkualitas:
Pasal 29 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan *menjamin hak konsumen untuk mendapatkan pasokan listrik yang andal dan berkualitas.*

3. Kompensasi Otomatis:
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 27 Tahun 2017, *PLN wajib memberikan kompensasi otomatis jika tingkat mutu pelayanan (TMP) tidak dipenuhi.*

*Dasar Hukum Tuntutan :*

*1. Tanggung Jawab Perdata :*
*Wanprestasi :* PLN melanggar kewajibannya dalam perjanjian pasokan listrik kepada konsumen (Pasal 1238 KUHPerdata).

Perbuatan Melawan Hukum (PMH): PLN dianggap lalai yang menyebabkan kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata).

*2. Sanksi Pidana :*
Dalam kasus tertentu, PLN dapat dikenai sanksi pidana jika ada unsur kesengajaan atau kelalaian berat yang melanggar Pasal 62 UUPK.

*2. Mekanisme Tuntutan Konsumen terhadap PLN*

(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *