Foto: Ketua DPD Hanura Sulut Reynold Wuisan (kiri Kedua) bersama Jajaran DPD Hanura Sulut
POJOKMANADO— Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai hati nurani rakyat (Hanura) Sulawesi Utara (Sulut) Reynold Wuisan beri catatan penting ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai menghapus Presidential threshold (pengusulan pasangan Calon Presiden dan wakil Presiden).
Hanura Sulawesi Utara tak lupa juga memberikan apresiasi atas putusan mahkamah konstitusi yang menghapus ambang batas pemilihan presiden menjadi 0 persen.
Reynold Wuisan kepada media ini mengatakan bahwa Partai Hanura sangat mengapresiasi putusan MK yang dinilai akan memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
“Ini sangat jelas, kita (Hanura) tentu sangat mengapresiasi ini. Penerapan ambang batas pemilihan presiden itu sangat bertentangan dengan konstitusi kita. Kita akui ini hal terlalu lama dan kita seperti merawat dan memelihara ambang batas ini. Putusan MK ini tidak terlambat,”tegas Enol sapaan akrabnya.
Dirinya pun menambahkan, Partai Hanura juga mempunyai catatan penting ke Mahkamah Konstitusi jika mereka berani menghapus Presidential threshold.
“Tentu partai Hanura memiliki catatan penting Saat ini MK sudah berani menghilangkan ambang batas untuk pemilihan presiden atas nama demokrasi, nah sekarang ditunggu oleh seluruh rakyat Indonesia adalah MK juga harus berani mengambil putusan ambang batas 4 persen untuk pemilu legislatif,”ungkap Enol.
Perkataan tersebut bukan hanya semata-semata dikeluarkan tanpa alasan dari Partai Hanura. Lanjut Enol, sekitar 17 Juta masyarakat Indonesia yang menjadi korban karena tidak memiliki perwakilan politik di parlemen.
“Catatan demokrasi pada pemilu 2024 menghasilkan ada 17 juta manusia yang tidak memiliki perwakilan politik di parlemen.Karena yang mereka pilih partai-partai politik yang menjadi korban ambang batas 4 persen sehingga dinyatakan tidak lolos ke parlemen,” Imbuh Wuisan.
Inipun menjadi harapan besar dari partai Hanura untuk Mahkamah Konstitusi yang meminta untuk bisa berani menghilangkan Parliamentary Threshold.
“Tentu kami berharap MK kedepan yang sudah berani mengambil keputusan ambang batas presiden, juga bisa menghilangkan parliamentary threshold. Jika ini dilakukan maka MK telah benar-benar sedang memperjuangkan Demokrasi,” Tutup Reynol Wuisan. (***)