POJOKMANADO.ID – Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) diminta untuk tidak terburu-buru menanggapi desakan untuk mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Perempuan Klas IIB Tomohon, Ratna Dwi Lestari.
Desakan tersebut muncul setelah beredarnya informasi mengenai narapidana MS alias Melinda yang dikabarkan keluar dari Lapas dan berada di pusat perbelanjaan.
Jeffrey Sorongan, anggota Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, mengingatkan agar Kakanwil melihat persoalan ini secara cermat dan tidak mengambil keputusan gegabah. Sorongan menilai tuduhan yang menyebut Melinda keluar untuk berkeliling adalah informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar.
Ia meminta agar kritik yang beredar disaring secara obyektif, mengingat banyak pihak yang mungkin belum memahami prosedur internal di lembaga pemasyarakatan.
“Kritik itu penting, namun tidak semua kritik bersumber dari fakta yang valid. Kakanwil harus melihat masalah ini secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan,” ujar Sorongan.
Ia juga menegaskan bahwa foto yang menunjukkan Melinda berada di pusat perbelanjaan adalah foto lama yang diunggah oleh suaminya, bukan bukti pelanggaran.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Lapas Perempuan Tomohon, Ratna Dwi Lestari, memberikan klarifikasi bahwa pada tanggal 30 Desember 2024, Melinda tidak meninggalkan Lapas.
“Foto yang beredar tersebut adalah gambar lama yang diambil saat Melinda menjalani izin pengobatan di luar Lapas pada kesempatan sebelumnya,” jelas Ratna.
Ratna menambahkan bahwa pihak Lapas telah melakukan pemeriksaan terhadap Melinda dan suaminya, dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Ratna menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan, narapidana memiliki hak untuk mendapatkan perawatan medis di luar Lapas, dengan prosedur yang ketat. Setiap izin keluar, termasuk untuk pengobatan, memerlukan observasi medis dari dokter Lapas dan pengawalan yang ketat.
“Prosedur ini sudah kami lakukan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Setiap izin keluar narapidana, termasuk untuk pengobatan, harus melalui evaluasi medis dan pengawalan yang sesuai,” tegas Ratna.
Suami Melinda, Alla Berty Lumempow, juga memberikan klarifikasi terkait foto yang diunggah pada 30 Desember 2024. Alla mengaku bahwa foto tersebut adalah foto lama yang diambil saat Melinda menjalani pengobatan di rumah sakit.
“Sebagai suami, saya merasa rindu, jadi saya unggah foto kenangan. Saya mohon maaf jika ini menimbulkan kebingungannya banyak pihak,” kata Alla.
“Dengan klarifikasi ini, diharapkan spekulasi yang berkembang dapat mereda dan masyarakat dapat lebih memahami prosedur yang berlaku dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan,” harapnya.***