POJOKMANADO— pelaku-pelaku mafia solar ini seakan tak takut akan hukum yang ada di Negeri ini. Padahal sudah jelas tertulis Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi, para pelaku penyalahgunaan BBM terancam Pidana Penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling banyak Rp. 6.000.000.000.- (enam miliar rupiah).
Kali ini, nama Wanti disinyalir bebas menyedot bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah SPBU Sonder, Tanawangko dan Kawangkoan.
Informasi yang dihimpun juga, lokasi penampungan besar milik Wanti berada di wilayah Kawangkoan.
Usut punya usut, wanti dikatakan mempunyai kerja sama dengan salah satu petinggi di wilayah Mitra RK alias Ronald.
Hal itupun membuat para aktivis di wilayah Sulawesi Utara angkat bicara. Menurut mereka, aksi kejahatan seperti terkesan ada pembiaran.
“Kami menduga ini seperti ada pembiaran, bagaimana tidak aksi-aksi kejahatan besar seperti ini bisa lolos terus menerus. Coba seriusi masalah ini terapkan hukuman tutup semua gudang penampungan pasti bisa,” Kata Terry Umboh.
Menurutnya, Ini menjadi tantangan bagi Kapolda Sulawesi Utara untuk bisa memberantas para mafia-mafia BBM jenis solar bersubsidi.
“Harus berantas sampai ke akar-akar, itu hak rakyat yang diberikan oleh pemerintah jangan sampai jadi mata pencaharian bagi oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. (***)