POJOKAMANADO— Dugaan pembakaran limbah medis yang menjadi aduan masyarakat ke Komisi IV DPRD Manado bisa-bisa terancam Dipidana.
Hal itu diungkapkan William Billy Kaeng (WBK) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak Rumah Sakit Advent (Teling), Selasa (18/2/2025).
“Melanggar undang-undang yang berlaku, bisa jadi pihak rumah sakit akan diberikan sanksi, atau hukuman bisa dipidanakan berdasarkan hukum yang berlaku, ini bahaya soal limbah medis,” Tutur William Kaeng.
Menurutnya, sesuai undang-undang pasal 36,37 dan 38 tahun 2009 tentang pembakaran limbah medis bisa juga dikenakan sanksi Administratif serta Denda dan juga hukum pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Menurut Personil Fraksi Demokrat ini, pembakaran limbah mengandung 3 B yakni Bahan, Berbahaya dan Beracun.
“Yah tentu bahan-bahan yang mengandung ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Apalagi asap ini yang menyebar sangat luas tentu akan berdampak besar. Apalagi daerah rumah sakit berdekatan dengan pemukiman warga dan ada beberapa sekolah dasar disitu,”tegas WBK.
Dirinya pun menyampaikan hal ini akan dilakukan turun lapangan bersama Komisi IV DPRD Manado.
“Ini masalah serius dan kita akan lakukan turun lapangan bersama personil Komisi IV DPRD Manado,” Tutup Kaeng. (***)