POJOKMANADO.ID – Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII berhasil menangkap sebuah pumpboat bernama Fadil Boy yang membawa muatan ilegal di Perairan Manado. Penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Kodaeral VIII, Senin 2 Februari 2026.
Wadan Kodaeral VIII, Laksma TNI Tony Herdijanto menjelaskan bahwa penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait dugaan aktivitas penyelundupan barang dari luar negeri yang masuk ke wilayah perairan Manado.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim QR-8 Kodaeral VIII berkoordinasi dengan unsur yang siaga di Pelabuhan KSOP Manado dan melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB). Pada pukul 20.00 WITA, pumpboat Fadil Boy berhasil dihentikan pada koordinat 01°31″55,62 U – 124°49’26,48 T.
“Saat dilakukan pemeriksaan, di atas kapal ditemukan satu orang nakhoda dan dua orang anak buah kapal (ABK) dengan muatan barang berbahaya berupa sianida serta minuman keras ilegal,” jelas Wadan Kodaeral VIII.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa sianida (CN) sebanyak 13 karung dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram atau total kurang lebih 650 kilogram. Selain itu, turut diamankan tiga dus minuman keras ilegal yang terdiri dari satu dus Carlo Rosi dan dua dus Bargin.
“Nilai total barang temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp654.591.040. Barang ilegal itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sama apabila berhasil diedarkan.
Selanjutnya, pumpboat Fadil Boy beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Komando Kodaeral VIII untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Pengangkutan barang berbahaya berupa sianida tersebut diketahui tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.
“Kodaeral VIII berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan Kanwil Bea Cukai Sulawesi Utara, Binda Sulut, Dansubsatgas Bais TNI Sulut, KSOP Manado, Kepala ESDM Provinsi Sulut, Ir Kodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, serta Kadiskum Kodaeral VIII.*










