POJOKMANADO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengambil langkah tegas dengan melaporkan akun yang menyebarkan informasi palsu di media sosial terkait dugaan pemotongan anggaran bimtek KPPS.
Ferley Kaparang, Ketua KPU Kota Manado, telah memberikan tenggat waktu 24 jam kepada pembuat postingan untuk memberikan klarifikasi sejak Senin kemarin.
Namun, tanpa klarifikasi yang diberikan, Kaparang beserta jajarannya (KPU) memutuskan untuk mengambil langkah hukum.
Kaparang secara resmi melaporkan masalah ini ke Polresta Manado. Dalam surat tanda terima pengaduan laporan nomor 137/I/2024/SPKT/RESTA MDO, Kaparang sebagai pelapor melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh akun Facebook Johanis Masalep.
KPU mengklaim bahwa postingan tersebut telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan diduga merusak reputasi penyelenggara pemilu, terutama KPU Kota Manado.
“Saat informasi tersebut viral, kami belum melakukan pembayaran kepada KPPS, dan pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui mekanisme transfer,” ujar Kaparang.
Menurut Kaparang, keterlambatan pembayaran lebih bersifat teknis, dan pembayaran telah berproses sejak Senin kemarin.
Ketua KPU Kota Manado menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Di sisi lain, terdapat informasi bahwa akun tersebut diketahui palsu, dan saat ini pihak berwenang sedang menyelidiki pemilik akun tersebut.(cil)