Example floating
Example floating
Politik

Kembali ke Komisi III DPR RI, Hillary Brigitta Lasut Siap Kawal Keadilan untuk Masyarakat

×

Kembali ke Komisi III DPR RI, Hillary Brigitta Lasut Siap Kawal Keadilan untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

POJOKMANADO.ID – Hillary Brigitta Lasut (HBL), kembali dipercaya bertugas di Komisi III DPR RI, komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

 

Example 300x600

Kembalinya legislator muda asal Sulawesi Utara itu dinilai memperkuat harapan masyarakat terhadap hadirnya penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

 

Kepercayaan publik terhadap Hillary tercermin dari hasil Pemilu Legislatif 2024. Politisi yang dikenal vokal mengawal berbagai persoalan hukum tersebut berhasil mengumpulkan 310.780 suara dari Daerah Pemilihan Sulawesi Utara.

 

Perolehan itu mengantarkannya menjadi caleg perempuan dengan suara terbanyak di Indonesia sekaligus masuk dalam lima besar peraih suara individu terbanyak secara nasional.

 

Bagi Hillary, besarnya dukungan masyarakat bukan sekadar kemenangan politik, melainkan amanah yang harus dijawab dengan kerja nyata.

 

Selama duduk di DPR RI, Hillary dikenal aktif mengawal berbagai persoalan hukum yang menyita perhatian publik. Salah satu yang paling menonjol adalah pendampingannya terhadap kasus Rafael Malalangi hingga hak kelulusannya sebagai calon Bintara Polri akhirnya dipulihkan.

 

Tak berhenti di situ, Hillary juga membentuk Tim Hukum HBL, sebuah layanan bantuan hukum gratis (pro bono) yang mendampingi masyarakat dalam berbagai persoalan, mulai dari sengketa tanah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perkara-perkara hukum lainnya.

 

Media sosial pribadinya bahkan berkembang menjadi ruang pengaduan yang dapat diakses masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang mereka hadapi.

 

Menurut Hillary, hukum harus menjadi pelindung bagi semua warga negara tanpa memandang status sosial maupun kekuatan ekonomi.

 

“Hukum tidak boleh menjadi instrumen yang tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jabatan wakil rakyat adalah amanah moral untuk memastikan setiap jeritan masyarakat, sekecil apa pun, didengar dan diperjuangkan di hadapan hukum,” ujar Hillary.

 

Di balik aktivitasnya sebagai legislator, Hillary juga memiliki rekam akademik yang kuat. Peraih gelar doktor termuda yang pernah memperoleh Rekor MURI itu secara konsisten mendorong pembaruan sistem hukum melalui pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.

 

Melalui penelitian disertasinya, Hillary menekankan pentingnya penerapan restorative justice atau keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak-hak korban.

 

Ia juga aktif mendorong penguatan regulasi dalam menghadapi kejahatan digital yang terus berkembang, mulai dari kejahatan siber, pinjaman online ilegal, hingga perlindungan data pribadi masyarakat.

 

Kembali bertugas di Komisi III DPR RI, Hillary menegaskan akan memfokuskan perjuangannya pada tiga agenda besar.

 

Pertama, memperkuat pengawasan terhadap Polri, Kejaksaan, KPK, serta lembaga peradilan agar penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

 

Kedua, mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), termasuk memastikan korban perempuan dan anak memperoleh pendampingan hukum serta layanan pemulihan yang memadai.

 

Ketiga, menjaga tegaknya asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat kecil maupun kelompok rentan.

 

Dengan pengalaman di Komisi III, kapasitas akademik yang mumpuni, serta dukungan rakyat yang besar, Hillary Brigitta Lasut diharapkan terus menjadi salah satu wajah penegakan hukum yang berpihak pada keadilan, menghadirkan keberanian dalam pengawasan, sekaligus memastikan negara hadir bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *