POJOKMANADO.ID – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan.
Nama Ci Dede Tjhin, yang disebut-sebut warga dengan julukan ‘Ratu PETI’, mencuat dalam informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar dan sejumlah pemberitaan sebelumnya, Ci Dede Tjhin diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pengolahan material emas di empat lokasi berbeda di Ratatotok.
Di lokasi tersebut juga disebut terdapat sekitar delapan kolam rendaman yang diduga digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang.
Selain itu, nama Kiki Mewoh turut mencuat dalam perbincangan warga terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian memicu desakan publik kepada Polda Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara menyeluruh.
Publik meminta Kapolda Sulut mengambil langkah tegas apabila hasil penyelidikan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin.
Jika dugaan tersebut terbukti, aparat diminta menindak pihak-pihak yang terlibat serta menyita peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI, termasuk apabila ditemukan penggunaan alat berat.
Aktivitas penambangan tanpa izin sendiri memiliki konsekuensi hukum. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain aspek pertambangan, aparat juga didorong menelusuri kemungkinan adanya dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Apabila ditemukan pelanggaran lingkungan, penanganannya dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga kini, dugaan keterlibatan sejumlah nama dalam aktivitas PETI tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari aparat penegak hukum.*









