POJOKMANADO– Langkah Indra Liempepas Caleg Gerindra Dapil Tuminting-Bunaken menuju kantor DPRD Manado harus kandas dengan dikeluarkannya SK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Manado.
Dirinya terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Indra Liempepas pun saat ini akan diganti dengan Ferdinand Djeki Dumais sesuai SK dari KPU Manado nomor 478.
“Kami menjalankan amanat undang-undang,” kata ketua KPU Manado Ferley B. Kaparang
Dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, KPU Manado melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Manado nomor 275 tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado dalam pemilihan umum tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Perubahan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu adalah penggantian terhadap calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3 nomor urut 5 atas nama Indra Williams Liempepas.
Karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024, dan dilakukan penggantian calon terpilih dengan menetapkan calon terpilih pengganti dari Partai Gerindra dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Atas nama Ferdinand Djeki Dumais (nomor urut 6 dalam Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kota Manado Daerah Pemilihan Kota Manado 3).
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (***)